| Beban Berat SATPOL PP |
|
Written by Nugroho redbuff
Wednesday, 21 April 2010 05:48 |
 |
 |
 |
|
|
Pamong Praja. Seperti apakah semestinya sosoknya? Secara bahasa, kata Pamong berasal dari bahasa jawa, yaitu kata dasar among, yang artinya mirip dengan momong yang dalam bahasa Indonesia berarti mengasuh. Makna among, momong atau mengasuh sesungguhnya sangat multi dimensional. Secara sederhana maknanya diungkapkan dalam istilah asah, asih, asuh. Jika dijabarkan kurang lebihnya adalah mengasuh haruslah dengan cara-cara yang mengasihi sehingga objeknya bisa terasah, baik potensi fisik maupun mentalnya. Dengan kata lain, sosok pamong harus memiliki karakteristik aspiratif, akomodatif, dan inspiratif. Dengan demikian, seorang pamong sebenarnya adalah sosok yang highly qualified.
Karakter seperti itu pula yang mestinya dimiliki oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja. Artinya betapa tidak mudah menjadi seorang polisi pamong praja. Apalagi sembonyan yang disandang adalah praja wibawa, yang artinya wilayah pemerintahan yang dihormati. Logika sederhana yang dipakai untuk mewujudkan praja wibawa adalah, pemerintah akan berwibawa jika pamongnya, termasuk satpolnya memiliki kewibawaan. Tapi jika menilik keterlibatan satpol pp dalam kasus koja berdarah Rabu, 14 April kemarin, betapa mengenaskannya mereka. Jauh dari karakter seorang pamong.
Oleh karena itu, sebaiknya keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja perlu ditinjau kembali. Kalau masih menggunakan kata pamong, artinya para personilnya haruslah yang benar-benar terdidik dan highly qualified. Tidak sekedar terlatih. Analogi kasarnya, jika jenjang pendidikan anggota polri saja sampai akademi, maka anggota satpol PP harus lebih dari itu. Intinya personil Satpol PP perlu memiliki kemampuan psikologis yang tinggi. Kalau cuma bisa berdalalih “melaksanakan perintah” malah lebih mengenaskan. Karena yang cuma bisa menjalankan perintah hanyalah robot atau mesin, bukan manusia, dan tidak layak ditempatkan sebagai sosok pamong.

|
| Last Updated ( Wednesday, 21 April 2010 06:01 ) |
|
|
| Peraturan Bupati Nomor 349 Disosialisasikan |
|
Written by Lutfi Achmad S
Tuesday, 08 December 2009 08:37 |
 |
 |
 |
|
| BANJARNEGARA.Guna memberikan pemahaman kepada peserta tentang Peraturan Bupati nomer 349 tahun 2009, Sabtu (5/12) di Sasana Bakti Praja disosialisakan peraturan Bupati tersebut yang berisi tentang organisasi, tata kerja dan tugas pokok serta uraian tugas SMP, SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Banjarnegara kepada 75 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Pemudan Dan Olah raga, Kabid Sekolah menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikpora, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum, Bagian Umum Setda Banjarnegara serta Kepala SMP Negeri, Kepala SMA dan SMK Negeri se Kabupaten Banjarnegara .
|
| Last Updated ( Tuesday, 08 December 2009 08:39 ) |
|
| 1 juta mosi tidak percaya presiden SBY |
|
Written by Lutfi Achmad S
Saturday, 05 December 2009 04:12 |
 |
 |
 |
|
| Situs Jejaring sosial facebook.com dijadikan sebagai ajang untuk meluapkan bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah,seperti dukungan terhadap Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra,serta dukungan 1 juta facebooker yang mengecam penahanan terhadap dua pimpinan KPK non aktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto.kebebasan berbicara, serta sejajarnya derajat seseorang di dunia maya merupakan kenapa media ini sering digunakan sebagai luapan aspirasi,
seperti halnya 1 juta facebooker dukung Bibit & chandra kali ini muncul gerakan 1 juta mosi tidak percaya terhadap president susilo bambang yodhoyono, grup facebook ini didirikan oleh indonesian Web Parliament yang menyuarakan banyak hal berkaitan dengan orang nomor satu di indonesia tersebut .kekecewaan itu muncul setelah berbagai rentetan kejadian-kejadian 'janggal' mulai dari Kriminalisasi KPK, Penahanan Chandra - Bibit dengan tuduhan spekulatif, Status Anggodo yang masih bebas dan belum tersentuh, Nama RI 1 yang terkait dalam rekaman KPK, Kembali Aktifnya SD, Pemanggilan Pers, Rekomendasi Tim 8 yang tidak ditindaklanjuti dengan langkah real, dan Kecenderungan Presiden untuk tidak mengindahkan Laporan BPK tentang kerugian negara akibat kasus Bank Century sudah cukup memberikan isyarat kuat tentang lemahnya komitmen Presiden dalam memberantas Korupsi.
Mengecewakan melihat Presiden belum mengambil langkah-langkah tegas dalam mengembalikan supremasi Hukum yang terang benderang di dalam rekaman KPK telah dipermainkan dan diperjualbelikan oleh para Mafia dan Aparat Hukum sendiri, Sangat menyakitkan melihat Hukum hanya tajam saat berhadapan dengan Rakyat Kecil sementara tumpul saat berhadapan dengan elit yang memiliki kekuasan dan uang,
|
| Last Updated ( Saturday, 05 December 2009 15:01 ) |
|
|
|
|
|
|